Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau. INDONESIA Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5679); 13. UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5613); 14 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5539) sebagaimana diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5717); 15. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat-istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014 tentang Tata Cara Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang Daerah; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemrintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Sanggau. 4. Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau. 5. Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan berada di Kabupaten Sanggau. 6. Kampung adalah dusun dan/atau RT dan/atau yang disebut dengan nama lain adalah satuan administrasi terkecil di bawah pemerintahan Desa dengan yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan berada di Kabupaten Sanggau. 7. Pengakuan Masyarakat Hukum Adat adalah pernyataan, tindakan secara de facto dan de jure atas keberadaan Masyarakat Hukum Adat beserta hak- haknya yang diberikan oleh pemerintah atau pihak lain. 8. Perlindungan Masyarakat Hukum Adat adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh negara kepada Masyarakat Hukum Adat dalam rangka menjamin terpenuhi hak-hak mereka untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang sebagai satu kelompok masyarakat, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi. 9. Adat-istiadat adalah sistem nilai, norma, kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh, berkembang, dihayati, dipelihara dan dipatuhi oleh Masyarakat Hukum Adat sebagai pedoman/aturan dalam kehidupannya. 10. Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara INDONESIA yang memiiki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai Hukum Adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun. 11. Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa INDONESIA, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi. 12. Hak Masyarakat Hukum Adat adalah hak yang bersifat asal usul yang melekat pada Masyarakat Hukum Adat, yang bersumber dari tatanan politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya mereka, khususnya hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam. 13. Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Hukum Adat. 14. Tanah Adat adalah tanah beserta isinya yang berada di Wilayah Adat, yang dikuasai berdasarkan Hukum Adat, baik yang ada hutan maupun yang tidak ada hutan dengan luas dan batas-batas yang jelas, baik milik perorangan maupun kolektif. 15. Wilayah Adat adalah Tanah Adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat. 16. Lembaga Adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang di wilayah Hukum Adat, bersifat mandiri, berfungsi untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan kehidupan sesuai dengan Hukum Adat yang berlaku. 17. Hak Komunal Atas Tanah yang selanjutnya disebut Hak Komunal adalah hak milik bersama atas tanah suatu masyarakat hukum adat atau hak milik bersama atas tanah yang diberikan kepada masyarakat yang berada dalam kawasan hutan atau perkebunan. 18. Peradilan Adat adalah mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan Hukum Adat atas pelanggaran terhadap hak adat dan Hukum Adat. 19. Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat adalah proses pembangunan untuk memfasilitasi dan mendorong Masyarakat Hukum Adat agar mampu menempatkan diri secara proporsional dan menjadi pelaku utama dalam memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan. 20. Konflik adalah tumpang tindih klaim antara para pihak mengenai Hak Masyarakat Hukum Adat, termasuk di dalamnya penguasaan, pengelolaan tanah, wilayah dan sumber daya alam. 21. Pemetaan Wilayah Adat adalah proses penerjemahan suatu bentang alam ke dalam bentuk kartografi atas sejarah asal usul, tata pengaturan dan pengurusan suatu wilayah sesuai dengan sistem pengetahuan dan praktek- praktek yang berlaku di Masyarakat Hukum Adat. 22. Kearifan Lokal adalah gagasan-gagasan, nilai-nilai, pandangan-pandangan yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang hidup dan berkembang dalam satu komunitas Masyarakat Hukum Adat dan dijalankan oleh anggota Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan. 23. Tindak Pidana Ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak- banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.
Your Correction