Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS
Current Text
Bentuk pemberian insentif dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 9 disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
