Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian kemudahan dapat berbentuk: a. ketersediaan data dan informasi potensi dan peluang Penanaman Modal; b. ketersediaan sarana dan prasarana; c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis; e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu sesuai kewenangan; dan/atau f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi.
Your Correction