Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan evaluasi terhadap kegiatan Penanaman Modal yang memperoleh Insentif dan/atau kemudahan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Your Correction