Correct Article 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS
Current Text
(1) Dinas menyampaikan laporan perkembangan pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal kepada Bupati secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Bupati menyampaikan laporan perkembangan pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal kepada Gubernur Kalimantan Barat paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Your Correction
