Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN penerima insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi dengan Keputusan Bupati. (2) Dalam hal permohonan pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal ditolak, maka penolakan disertai alasannya.
Your Correction