Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diproses oleh Tim Verifikasi. (2) Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction