Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS
Current Text
(1) Permohonan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diproses oleh Tim Verifikasi.
(2) Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
