Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berwenang memberikan insentif dan kemudahan Penanaman Modal kepada Penanam Modal berdasarkan kewenangannya dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction