Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SAMBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sambas. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Sambas. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6. Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan Penanaman Modal di Daerah. 7. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, balk oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA. 8. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing. 9. Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dan i Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau Penanam Modal untuk meningkatkan Penanaman Modal di Daerah. 10. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas non fiskal dan i Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau Penanam Modal untuk mempermudah dan untuk meningkatkan kegiatan Penanaman Modal di Daerah. 11. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UNDANG-UNDANG dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat. 12. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 13. Kemitraan adalah bentuk-bentuk kerjasama dalam rangka keterkaitan usaha yang diselenggarakan oleh Penanam Modal dengan pengusaha lokal khususnya usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi. 14. Tim Verifikasi adalah Tim yang terdiri dan i unsur-unsur Perangkat Daerah teknis terkait di bidan.g penanaman modal untuk melaksanakan verifikasi dan kajian terhadap permohonan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Sambas dan sekaligus melaksanakan pengawasan serta pembinaan atas pelaksanaannya.
Your Correction