Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Rumah sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) tidak dapat dibangun dalam bentuk Rumah tunggal atau Rumah deret, Rumah sederhana dapat dikonversi dalam: a. bentuk Rumah Susun umum yang dibangun dalam 1 (satu) hamparan yang sama; atau b. bentuk dana untuk pembangunan Rumah umum. (2) Penghitungan konversi Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan rnempertimbangkan: a. perbandingan komposisi persentase Rumah sederhana subsidi dengan Rumah sederhana nonsubsidi; b. jumlah kewajiban Rumah sederhana; c. harga jual Rumah sederhana bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah Pusat; dan d. persentase harga pokok produksi terhadap harga jual. (3) Penghitungan konversi bentuk dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dana kelola atau hibah dihitung dengan mempertimbangkan: a. jumlah kewajiban Rumah sederhana; b. harga jual Rumah sederhana bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah Pusat; c. persentase harga pokok produksi terhadap harga jual; d. faktor pengali dengan memperhitungkan nilai uang atas waktu (time value of money); dan e. dana imbal jasa pengelolaan. (4) Penghitungan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berdasarkan rumus perhitungan konversi yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang. (5) Besaran jumlah faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan dana imbal jasa pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang. (6) Harga jual Rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction