Correct Article 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. lokasi;
b. klasifikasi Rumah; dan
c. komposisi.
Your Correction
