Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. lokasi; b. klasifikasi Rumah; dan c. komposisi.
Your Correction