Correct Article 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Bupati melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan satu kesatuan yang utuh dari rencana pembangunan Daerah, dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan memperhatikan kebijakan dan strategi nasional dan Provinsi di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melibatkan peran serta masyarakat.
(5) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Penyediaan tanah;
b. pembangunan;
c. pemanfaatan;
d. pemeliharaan; dan
e. pendanaan dan pembiayaan.
(6) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. rumah;
b. perumahan;
c. permukiman;
d. lingkungan hunian; dan
e. kawasan permukiman.
(7) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi pemantauan, evaluasi, dan tindakan koreksi.
(8) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dilaksanakan oleh Bupati sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Tugas dan Wewenang
Your Correction
