Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b harus memenuhi standar. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketentuan umum; dan b. standar teknis (3) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memenuhi: a. kebutuhan daya tampung Perumahan; b. kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya setempat; c. mitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan; dan d. terhubung dengan jaringan perkotaan yang ada. (4) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. standar Prasarana; b. standar Sarana; dan c. standar Utilitas Umum. (5) Standar Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit meliputi: a. jaringan jalan; b. saluran pembuangan air hujan atau drainase; c. penyediaan air minum; d. saluran pembuangan air limbah atau sanitasi; dan e. tempat pembuangan sampah. (6) Standar Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit meliputi: a. ruang terbuka hijau; dan b. Sarana umum. (7) Standar Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit tersedianya jaringan listrik.
Your Correction