Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan mencakup: a. kebijakan pembangunan dan pengembangan; b. rencana kebutuhan penyediaan Rumah; c. rencana keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan d. program pembangunan dan pemanfaatan. (2) Rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan dilakukan dalam bentuk rencana: a. pembangunan dan pengembangan; b. pembangunan baru; atau c. pembangunan kembali.
Your Correction