Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman meliputi: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat Daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan Provinsi; b. menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dengan berpedoman pada strategi nasional dan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman; c. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Daerah; d. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan kebijakan Daerah dalam penyediaan rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman; e. melaksanakan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan; f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, strategi, serta program di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Daerah; g. melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat Daerah; h. melaksanakan peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Daerah; i. melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman; j. melaksanakan kebijakan dan strategi daerah Provinsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional; k. melaksanakan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman; l. mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional dan provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Daerah; m. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah; n. memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah; o. MENETAPKAN lokasi Kasiba dan Lisiba; dan p. memberikan pendampingan bagi orang perseorangan yang melakukan pembangunan rumah swadaya. (2) Wewenang Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman meliputi: a. menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Daerah; b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang- undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Daerah bersama DPRD; c. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Daerah; d. melaksanakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan perundang- undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Daerah; e. mencadangkan atau menyediakan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah; f. menyediakan prasarana dan sarana pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada tingkat Daerah; g. memfasilitasi kerja sama pada tingkat Daerah antara Pemerintah Daerah dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; h. MENETAPKAN lokasi perumahan dan permukiman sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat Daerah; i. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat Daerah; j. penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana; k. fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah; l. penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan; m. penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG); n. penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman; o. penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) hektare; p. pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada Daerah; q. penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan; dan r. sertifikasi dan registrasi bagi Orang atau Badan Hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan tingkat kemampuan kecil.
Your Correction