Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap berbagai ragam inovasi Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat untuk menanggulangi Kemiskinan. (2) Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dengan melibatkan masyarakat dan/atau perguruan tinggi. (3) Penyelenggaraan inovasi Daerah yang telah dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Daerah, dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja Daerah. (4) Penyelenggaraan inovasi Daerah dalam rangka Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction