Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Tata kerja TKPKD dilakukan berdasarkan agenda kerja tahunan.
(2) Agenda kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kerja penyusunan RPKD, rencana aksi tahunan, dan laporan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan.
(3) Penyusunan RPKD, rencana aksi tahunan, dan laporan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui rapat koordinasi TKPKD yang dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
(4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh ketua TKPKD.
Your Correction
