Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan TKPKD sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1), meliputi: a. ketua; b. sekretaris; dan c. kelompok kerja. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh wakil Bupati. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dijabat oleh kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi perencanaan pembangunan, membawahkan: a. sekretariat; dan b. kelompok kerja (4) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melibatkan unsur lintas sektor pemangku kepentingan maupun Perangkat Daerah, meliputi: a. kelompok pengelola program bantuan sosial dan jaminan sosial terpadu berbasis rumah tangga, keluarga atau individu; dan/atau b. kelompok pengelola program pemberdayaan masyarakat dan penguatan pelaku usaha mikro dan kecil. (5) TKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction