Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Bupati dalam melaksanakan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan membentuk TKPKD.
(2) Pembentukan TKPKD bertujuan untuk memastikan kebijakan, program, dan kegiatan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah dapat berjalan sesuai rencana.
(3) TKPKD berwenang melakukan pengelolaan data Kemiskinan, membuat rumusan masalah, menyusun dan merumuskan kebijakan, dan menerima aduan maupun laporan masyarakat.
Your Correction
