Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah disusun sebelum atau bersamaan dengan proses penyusunan RPJMD.
(2) Penyusunan Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah dilaksanakan melalui koordinasi lintas sektor dan unsur pemangku kepentingan terkait.
(3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk dokumen RPKD yang ditetapkan sebelum penetapan RPJMD
(4) Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Dunia Usaha dan pemangku kepentingan harus menggikuti arah dan pedoman dalam RPKD.
(5) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan isi RPKD.
Your Correction
