Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan meliputi:
a. peningkatan kemampuan dan pendapatan Penduduk Miskin;
b. pengembangan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan
c. sinergi kebijakan dan Program Penanggulangan Kemiskinan.
(2) Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan pedoman dalam penyusunan Program Penanggulangan Kemiskinan Daerah.
Your Correction
