Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) dilakukan melalui strategi dan program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (2) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
Your Correction