Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Masyarakat bertanggung jawab mendukung program Pemerintah Daerah dalam Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
(1) Bentuk tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. turut serta membantu pengembangan potensi dan kapasitas diri bagi seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat dilingkungannya;
b. turut serta dalam memberikan santunan sosial terhadap kelompok rentan dan/atau Penduduk Miskin disekitarnya; dan/atau
c. turut serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan.
(3) Tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan kearifan lokal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
