Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dunia Usaha bertanggung jawab membantu Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah sesuai dengan program TJSLP. (2) Pelaksanaan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kapasitas dan kemampuan Dunia Usaha, program TJSLP serta ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction