Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Dunia Usaha bertanggung jawab membantu Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah sesuai dengan program TJSLP.
(2) Pelaksanaan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kapasitas dan kemampuan Dunia Usaha, program TJSLP serta ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction
