Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Pemerintah Desa bertanggung jawab membantu Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di wilayah Desa yang bersangkutan.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan, anggaran, kearifan lokal masing-masing Desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
