Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Desa bertanggung jawab membantu Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di wilayah Desa yang bersangkutan. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan, anggaran, kearifan lokal masing-masing Desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction