Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mempercepat Penanggulangan Kemiskinan di Daerah.
(2) Bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. menyusun dan MENETAPKAN rencana kebijakan, strategi dan Program Penanggulangan Kemiskinan;
b. mendorong dan memfasilitasi mengembangkan potensi dan kapasitas diri bagi seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat melalui bimbingan mental, spiritual, dan keterampilan;
c. menyediakan bantuan pangan dan sandang yang layak;
d. menyediakan pelayanan perumahan;
e. menyelenggarakan penyediaan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif;
f. memberikan bantuan biaya pendidikan dan beasiswa;
g. menyediakan akses kesempatan kerja dan berusaha;
h. menyediakan dan mempermudah akses pelayanan sosial;
i. membentuk jaringan pengaman sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan;
j. menyelenggarakan pendidikan dan penelitian yang berkaitan dengan analisa dan dampak sosial berkala yang berkaitan dengan isu Penanggulangan Kemiskinan sebagai bahan audit kebijakan, evaluasi dan moitoring;
k. menyediakan alokasi dana yang cukup untuk Penanggulangan Kemiskinan; dan/atau
l. membuat sistem yang terintegrasi antar perangkat daerah secara terpadu dalam melaksanakan program Percepatan Penanggungalan Kemiskinan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
Your Correction
