Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Penduduk Miskin memiliki kewajiban untuk menjaga diri dan keluarganya serta meningkatkan kapasitasnya. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat; b. memberdayakan dirinya agar mandiri dan meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi dalam upaya Penanggulangan Kemiskinan; dan c. memberikan informasi dan data yang benar dalam program dan kegiatan Penanggulangan Kemiskinan.
Your Correction