Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Purworejo.
2. Bupati adalah Bupati Purworejo.
3. Kabupaten adalah Kabupaten Purworejo.
4. Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi.
6. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas maupun di bawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang berada di darat.
8. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/ atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
9. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak.
10. Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi dan sumber daya manusia.
http://www.bphn.go.id/
11. Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu Daerah Irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
12. Pengaturan air irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi.
13. Pembagian air irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi, dalam jaringan primer dan/ atau jaringan sekunder.
14. Pemberian air irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier.
15. Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
16. Pembuangan air irigasi, selanjutnya disebut drainase, adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu Daerah Irigasi tertentu.
17. Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
18. Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air irigasi.
19. Jaringan irigasi air tanah adalah jaringan irigasi yang airnya berasal dari air tanah, mulai air sumur dan instalasi pompa sampai dengan saluran irigasi air tanah termasuk bangunan di dalamnya.
20. Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
21. Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi- sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
22. Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
23. Jaringan irigasi desa adalah jaringan irigasi yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau Pemerintah Desa.
24. Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
25. Masyarakat petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air.
26. Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya dapat disingkat P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
27. Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya dapat disingkat GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerjasama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu Daerah Irigasi.
http://www.bphn.go.id/
28. Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya dapat disingkat IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerjasama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu Daerah Irigasi.
29. Hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
30. Hak guna pakai air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
31. Hak guna usaha air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pengusahaan pertanian.
32. Komisi Irigasi Kabupaten adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil Pemerintah Kabupaten, wakil P3A tingkat Daerah Irigasi, dan wakil pengguna jaringan irigasi pada Kabupaten.
33. Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.
34. Dinas Provinsi adalah instansi Pemerintah Provinsi yang membidangi irigasi.
35. Dinas Kabupaten adalah instansi Pemerintah Kabupaten yang membidangi irigasi.
36. Pengembangan jaringan irigasi adalah pembangunan jaringan irigasi baru dan/ atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
37. Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.
38. Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan Daerah Irigasi.
39. Pengelolaan jaringan irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di Daerah Irigasi.
40. Operasi jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka–menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/ bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi.
41. Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
42. Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.
43. Pengelolaan aset irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan, pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin.
44. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif adalah penyelenggaraan irigasi berbasis peran serta masyarakat petani mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, sampai dengan pelaksanaan kegiatan pada tahapan perencanaan, pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi.
45. Garis sempadan adalah batas pengamanan bagi saluran-saluran dan/ atau bangunan pada jaringan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekitar bangunan.
http://www.bphn.go.id/
Bentuk partisipasi masyarakat petani dalam pengelolaan irigasi partisipatif:
a. mengikuti sosialisasi dan konsultasi publik sebelum pelaksanaan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi;
b. mengikuti penelusuran lapangan/ survey untuk mendapatkan gambaran nyata mengenai kondisi di lapangan;
c. mengikuti pelaksanaan pembuatan desain jaringan irigasi berdasarkan hasil penelusuran lapangan;
d. mengikuti pembinaan dan pemberdayaan mengenai desain partisipatif;
e. menyampaikan informasi, saran dan masukan secara lisan maupun tertulis terhadap hasil desain;
http://www.bphn.go.id/
f. ikut menandatangani hasil penyempurnaan desain yang dituangkan dalam bentuk berita acara;
g. dalam penyediaan lahan, ikut memberikan informasi mengenai status, hak maupun sejarah kepemilikan tanah serta membantu dalam penyediaan lahan;
h. dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten;
i. dapat ikut melaksanakan pembangunan dan atau peningkatan sebagian jaringan irigasi primer dan sekunder sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan izin dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air;
j. mengikuti pemberdayaan P3A yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten untuk meningkatkan kemampuan teknis dan kemampuan pembiayaan dari P3A;
k. mengajukan usulan dan mengikuti seluruh proses penyusunan rencana tata tanam beserta dengan kebutuhan airnya;
l. mematuhi dan melaksanakan hasil ketetapan rencana tata tanam;
m. membantu pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi sistem jaringan irigasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya;
n. turut serta dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi baik dengan gotong-royong maupun dengan imbalan;
o. melaporkan segala bentuk pelanggaran terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder sesuai dengan kesepakatan dalam Komisi Irigasi;
p. mengikuti rapat-rapat Komisi Irigasi.