Correct Article 27
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Khusus tarif PBJT atas penjualan Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh restoran dengan ketentuan:
a. telah menggunakan alat perekaman transaksi Wajib Pajak online ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); atau
b. belum menggunakan alat perekaman transaksi Wajib Pajak online ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(3) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada:
a. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen);
b. pagelaran kesenian tradisional ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
(4) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
a. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh indutri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); dan
b. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
Your Correction
