Correct Article 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Masyarakat dan/atau Investor penerima Insentif dan/atau Kemudahan Investasi wajib menyampaikan laporan kepada Bupati setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi laporan pemanfaatan Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.
(3) Masyarakat dan/atau Investor penerima Insentif dan/atau Kemudahan Investasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis; dan/atau
c. pencabutan hak sebagai penerima Insentif dan Kemudahan Investasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
