Correct Article 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Bupati menyelenggarakan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi yang telah diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor di Daerah.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh DPMPTSP paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) DPMPTSP dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berwenang:
a. meminta laporan pemanfaatan Insentif dan/atau Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor penerima Insentif ; dan
b. memeriksa dan memverifikasi aktivitas Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor penerima Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.
(4) DPMPTSP dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah atau instansi lain yang terkait.
(5) DPMPTSP dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk Tim Evaluasi dengan melibatkan unsur yang membidangi di DPMPTSP yang ditetapkan oleh Kepala DPMPTSP.
(6) Pembentukan, tugas dan susunan keanggotaan Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction
