Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk melaksanakan verifikasi, penilaian dan memberikan rekomendasi atas permohonan pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. (2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melibatkan: a. unsur DPMPTSP; b. unsur Perangkat Daerah yang terkait; dan/atau c. unsur akademisi/praktisi. (3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan verifikasi administratif dan verifikasi lapangan terhadap permohonan Insentif dan/atau Kemudahan Investasi; b. melakukan penilaian terhadap masing-masing kriteria secara terukur; c. melakukan penilaian untuk menentukan bentuk dan besaran pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi; d. MENETAPKAN urutan Investor yang akan menerima pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi; e. MENETAPKAN bentuk dan besaran Insentif dan/atau Kemudahan Investasi yang akan diberikan; dan f. menyusun dan menyampaikan berita acara penilaian pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e kepada Bupati sebagai dasar pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi. (4) Tim Verifikasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh DPMPTSP. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan keanggotaan dan penetapan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction