Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan sesuai dengan kemampuan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan satu atau lebih Insentif dan/atau Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Masyarakat dan/atau Investor. (3) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction