Correct Article 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Pemberian Insentif dapat berbentuk:
a. pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak Daerah;
b. pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi Daerah;
c. bantuan modal kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi di Daerah;
d. pelatihan dan/ atau fasilitasi vokasi Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi di Daerah;
e. fasilitasi dan/atau pelaksanaan riset dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi di Daerah; dan/atau
f. fasilitasi akses untuk memperoleh pinjaman dengan bunga rendah.
(2) Pemberian Kemudahan Investasi dapat berbentuk:
a. penyediaan data dan informasi peluang Investasi di Daerah;
b. penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung Investasi di Daerah;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi Investasi di Daerah;
d. pemberian bantuan teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian Perizinan Berusaha melalui pelayanan terpadu satu pintu;
f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
g. kemudahan Investasi langsung konstruksi;
h. kemudahan Investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah;
i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah;
j. pemberian kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil;
l. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau
m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan Daerah.
Your Correction
