Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Insentif dapat berbentuk: a. pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak Daerah; b. pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi Daerah; c. bantuan modal kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi di Daerah; d. pelatihan dan/ atau fasilitasi vokasi Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi di Daerah; e. fasilitasi dan/atau pelaksanaan riset dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi di Daerah; dan/atau f. fasilitasi akses untuk memperoleh pinjaman dengan bunga rendah. (2) Pemberian Kemudahan Investasi dapat berbentuk: a. penyediaan data dan informasi peluang Investasi di Daerah; b. penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung Investasi di Daerah; c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi Investasi di Daerah; d. pemberian bantuan teknis; e. penyederhanaan dan percepatan pemberian Perizinan Berusaha melalui pelayanan terpadu satu pintu; f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi; g. kemudahan Investasi langsung konstruksi; h. kemudahan Investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah; i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah; j. pemberian kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil; l. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan Daerah.
Your Correction