Correct Article 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dan/ atau Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai terjadinya tindak pidana pelanggaran peraturan perundang undangan;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan pemeriksaan dan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. melakukan penghentian penyidikan; dan
i. melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Your Correction
