Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dilarang: a. melakukan pemalsuan data; b. memberikan data atau informasi yang tidak benar; c. melakukan intervensi terhadap proses pendataan yang berakibat perubahan data dan merugikan orang lain; d. menghalang-halangi pelaksanaan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; dan e. melakukan penyalahgunaan wewenang. (2) Setiap Orang yang menjadi pejabat atau petugas yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction