Correct Article 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Pembiayaan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
