Correct Article 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan sinergitas dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan Pemerintah Desa serta pihak lainnya dalam Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah paling sedikit meliputi pengintegrasian dan standardisasi data terkait dengan Penanggulangan Kemiskinan, penguatan program dan anggaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
