Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan evaluasi pelaksanaan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan setiap 6 (enam) bulan sekali dengan TKPKD. (2) Dalam proses evaluasi, Bupati dapat melibatkan pemangku kepentingan. (3) Bupati melaporkan hasil evaluasi kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction