Correct Article 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Masyarakat berhak mengawasi proses pelaksanaan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan proses pelaksanaan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
