Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berhak mengawasi proses pelaksanaan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan proses pelaksanaan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction