Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah. (2) Bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendampingan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Your Correction