Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah.
(2) Bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendampingan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Your Correction
