Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat dilaksanakan sewaktu waktu dalam hal terjadi kondisi dan situasi yang mempengaruhi data Kemiskinan di luar periodisasi yang telah ditentukan termasuk didalamnya dalam kondisi darurat atau bencana.
Your Correction
