Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat dilaksanakan sewaktu waktu dalam hal terjadi kondisi dan situasi yang mempengaruhi data Kemiskinan di luar periodisasi yang telah ditentukan termasuk didalamnya dalam kondisi darurat atau bencana.
Your Correction