Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Data Penduduk Miskin yang telah ditetapkan oleh Bupati menjadi dasar acuan bagi Pemerintah Daerah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan sub kegiatan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah.
Your Correction