Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pendataan terhadap Penduduk Miskin untuk mendapatkan data dasar (Data Base) Penduduk Miskin.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan kondisi riil.
(3) Pemerintah Daerah melaksanakan pendataan Penduduk Miskin di wilayah Desa dan Kelurahan dengan dibantu Pemerintah Desa
(4) Pendataan Penduduk Miskin di wilayah Kelurahan dilaksanakan oleh Pemerintah Kelurahan.
(5) Pemerintah Desa wajib membantu pelaksanaan pendataan Penduduk Miskin di wilayah Desa yang bersangkutan.
Your Correction
