Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kriteria Kemiskinan;
b. data Kemiskinan;
c. hak, kewajiban dan tanggung jawab;
d. kebijakan, startegi dan program percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
e. TKPKD;
f. pembinaan;
g. inovasi dan penghargaan;
h. sinergitas;
i. pembiayaan;
j. larangan;
k. penyidikan; dan
l. ketentuan pidana.
Your Correction
