Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Sasaran Percepatan Penanggulangan Kemiskinan merupakan Penduduk Miskin yang masuk dalam basis data terpadu serta terverifikasi dan tervalidasi oleh Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah pusat.
Your Correction
