Correct Article 38
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KABUPATEN PURWOREJO LAYAK ANAK
Current Text
(1) Pendanaan pelaksanaan KPLA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
