Correct Article 22
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KABUPATEN PURWOREJO LAYAK ANAK
Current Text
(1) Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kebijakan KPLA dibentuk Gugus Tugas KPLA oleh Bupati.
(2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas KPLA paling sedikit meliputi:
a. ketua: sekretaris Daerah;
b. wakil ketua:
kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan Daerah;
c. sekretaris:
kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak;
dan
d. sub gugus tugas kelembagaan dan 5 (lima) Klaster KLA yang terdiri atas:
1. koordinator sub gugus tugas kelembagaan;
2. koordinator sub gugus tugas klaster hak sipil dan kebebasan;
3. koordinator sub gugus tugas klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
4. koordinator sub gugus tugas klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan;
5. koordinator sub gugus tugas klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya;
6. koordinator sub gugus tugas klaster perlindungan khusus Anak; dan
7. koordinator sub gugus tugas tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
(3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas pejabat dari Perangkat Daerah di tingkat kabupaten, pejabat di tingkat kecamatan, dan pejabat di tingkat desa/kelurahan sesuai dengan kewenangannya.
(4) Keanggotaan sub gugus tugas KPLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas unsur:
a. Perangkat Daerah yang terkait dengan 5 (lima) klaster KPLA;
b. masyarakat;
c. media massa;
d. dunia usaha;
e. perwakilan anak;
f. instansi vertikal; dan/atau
g. organisasi non pemerintah.
(5) Gugus Tugas KPLA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyusun profil KLA.
(6) Profil KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat :
a. data terpilah Anak termasuk Anak yang memerlukan perlindungan khusus;
b. informasi kondisi pelaksanaan indikator dari kelembagaan dan klaster KLA serta capaiannya;dan
c. informasi kondisi penyelenggaraan KLA di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan;
(7) Profil KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh Bupati.
(8) Profil KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipublikasikan setiap tahun paling lambat Bulan Maret di tahun berikutnya melalui media publikasi resmi milik pemerintah daerah.
10. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
