Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KABUPATEN PURWOREJO LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan KPLA dalam klaster perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf e melalui pemenuhan indikator: a. pelayanan bagi Anak korban kekerasan dan eksploitasi; b. Anak yang dibebaskan dari pekerja Anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk Anak; c. pelayanan bagi Anak korban pornografi, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dan terinfeksi Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV-AIDS); d. pelayanan bagi Anak korban bencana dan konflik; e. pelayanan bagi Anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas, dan terisolasi; f. pelayanan bagi Anak dengan perilaku sosial menyimpang; g. penyelesaian kasus Anak yang berhadapan dengan hukum melalui diversi (khusus pelaku); dan h. pelayanan bagi Anak korban jaringan terorisme dan stigmatisasi akibat dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya. (2) Penyelenggaraan KPLA sebagaimana di maksud pada ayat (1) di atur dalam Peraturan Bupati. 9. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction