Correct Article 19
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KABUPATEN PURWOREJO LAYAK ANAK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan KPLA dalam klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf d melalui pemenuhan indikator:
a. wajib belajar 12 (dua belas) tahun pada pendidikan formal dan non formal;
b. sekolah ramah anak; dan
c. ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya kreativitas dan rekreatif yang ramah anak.
(2) Penyelenggaraan KPLA sebagaimana di maksud pada ayat (1) di atur dalam Peraturan Bupati.
8. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
